Home / Politik / Kejagung Geledah Kantor GoTo: Jejak Korupsi Laptop

Kejagung Geledah Kantor GoTo: Jejak Korupsi Laptop

JAKARTA – Sebuah kejutan mengguncang jagat korporasi dan penegakan hukum di Indonesia. Kejaksaan Agung (Kejagung) secara mengejutkan menggeledah kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo), raksasa teknologi kebanggaan Indonesia. Penggeledahan ini terkait erat dengan kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan yang melibatkan pengadaan laptop periode 2019-2022. Langkah tegas Kejagung ini mengirimkan sinyal kuat, menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi, bahkan di sektor paling modern sekalipun.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa penyidik melakukan serangkaian upaya penggeledahan pada Selasa (8/7) lalu. “Benar telah melakukan serangkaian upaya penggeledahan di salah satu tempat,” kata Harli saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai penggeledahan kantor GoTo pada Jumat (11/7). Hingga berita ini diturunkan, manajemen GoTo belum mengeluarkan pernyataan resmi. CNNIndonesia.com telah berupaya meminta tanggapan dari Head of Media Relations GoTo, Amanda Valani, namun belum ada jawaban.

Barang Bukti dan Kedalaman Penyelidikan

Dalam operasi penggeledahan tersebut, Harli menyebutkan penyidik turut menyita sejumlah barang bukti krusial. Meskipun Harli tidak merinci detail jenis barang bukti yang disita, ia menjelaskan fokus penyitaan adalah pada dokumen dan bukti elektronik. “Barang-barang yang kami sita berupa dokumen atau surat dan barang bukti elektronik berupa flash disk,” tutur Harli. Ia menambahkan, “Tentunya baik dokumen, maupun barang bukti elektronik ini kami harapkan ada berbagai informasi yang bisa memperkuat pembuktian proses penyidikan.” Oleh karena itu, proses pendalaman barang bukti sitaan ini menjadi kunci untuk mengungkap lebih jauh jaringan dugaan korupsi.

Modus Operandi: Pemufakatan Jahat dalam Pengadaan Chromebook

Kasus yang tengah diusut Kejagung ini berpusat pada dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan, khususnya pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022. Harli Siregar mengungkapkan penyidik menemukan indikasi adanya “pemufakatan jahat”. Modus operandi ini melibatkan pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.

Melalui kajian yang direkayasa tersebut, mereka membuat skenario seolah-olah membutuhkan penggunaan laptop berbasis sistem Chrome, yaitu Chromebook. Ironisnya, hasil uji coba tahun 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran. Hal ini mengindikasikan adanya manipulasi data atau kajian untuk memuluskan pengadaan yang mungkin tidak didasari kebutuhan riil atau efektivitas.

Implikasi dan Komitmen Pemberantasan Korupsi

Penggeledahan kantor GoTo oleh Kejagung ini menyoroti kompleksitas kasus korupsi yang kini merambah berbagai sektor, termasuk yang melibatkan entitas teknologi besar. Dugaan pemufakatan jahat dalam pengadaan alat pendidikan ini sangat disayangkan mengingat dampaknya langsung pada kualitas pendidikan dan pemanfaatan anggaran negara.

Oleh karena itu, penyelidikan yang sedang berlangsung ini diharapkan mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan akuntabilitas. Komitmen Kejagung untuk mendalami bukti-bukti, baik dokumen maupun elektronik, menunjukkan keseriusan mereka dalam menindak praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan masa depan pendidikan di Indonesia. Perkembangan kasus ini akan terus menjadi perhatian publik dan industri.

Baca juga berita lainnya di kbraedenanderson.com

Tag: