Home / Politik / Kontroversi Ijazah Jokowi: Polda Metro Jaya Ambil Kendali

Kontroversi Ijazah Jokowi: Polda Metro Jaya Ambil Kendali

JAKARTA, Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. Polda Metro Jaya kini resmi menyidik kasus ini. Keputusan ini muncul setelah gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7/2025).

“Laporan polisi pertama dari Ir HJW menunjukkan dugaan pidana. Karena itu, kami tingkatkan perkaranya ke tahap penyidikan,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada Jumat (11/7/2025). Ini menandai langkah maju dalam penegakan hukum.

Enam Laporan Terkait Jokowi

Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangani enam laporan terkait isu ini. Presiden Jokowi sendiri melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah. Lima laporan lain berasal dari polres, fokusnya pada penghasutan.

Ade Ary menjelaskan, “Tiga dari lima laporan itu sudah naik penyidikan karena kuat dugaan pidana. Dua laporan lain dicabut, pelapornya tidak datang klarifikasi. Namun, kami tetap akan pastikan status hukumnya.”

Bukti dan Kronologi Laporan

Jokowi melaporkan tudingan ijazah palsu ini ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025). Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Lima nama disebut terlibat: Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tiasumma, dan Kurnia Tri Royani.

Terlapor masih dalam penyelidikan. Pembuktian lebih lanjut diperlukan. Jokowi menyerahkan flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten media sosial X. Fotokopi ijazah, legalisirnya, sampul skripsi, dan lembar pengesahan juga menjadi bukti fisik.

Konferensi pers Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan ijazah Jokowi, menampilkan dua perwira polisi di meja konferensi.

Jerat Hukum dan Fokus Penyelidikan

Jokowi menjerat terduga pelaku dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. UU ITE juga menjadi dasar hukum, yaitu Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4). Pasal-pasal ini menjerat penyebar berita bohong dan penghasutan.

Polda Metro Jaya kini fokus pada dua objek perkara: pencemaran nama baik dan penghasutan, serta penyebaran berita bohong. Kasus ini, termasuk yang melibatkan Presiden Jokowi, terus menarik perhatian publik. Penyelidikan mendalam diharapkan mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan. Ini penting untuk menjaga integritas pemimpin dan keterbukaan informasi di era digital.

Baca juga berita lainnya di kbraedenanderson.com

Tag: