Home / Politik / Kejagung Ajukan Banding Vonis Tom Lembong: Sengketa Perhitungan Kerugian Negara

Kejagung Ajukan Banding Vonis Tom Lembong: Sengketa Perhitungan Kerugian Negara

Jakarta, 24 Juli 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong. Langkah ini muncul karena Kejagung menilai hakim meremehkan nilai kerugian negara. Di sisi lain, tim kuasa hukum Tom Lembong juga menuntut peninjauan ulang putusan tersebut.

Kejagung Resmi Melayangkan Memori Banding

Pada Kamis (24/7), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengumumkan bahwa lembaganya telah menyerahkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Kami menilai hakim menghitung kerugian negara hanya Rp194 miliar. Padahal, bukti menunjukkan kerugian mencapai Rp578 miliar,” ujarnya. Oleh karena itu, Kejagung meminta nilai ganti rugi dan lama hukuman direvisi.

Selisih Perhitungan Kerugian Negara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghitung kerugian negara berdasarkan selisih harga impor gula kristal mentah. Mereka menilai PT PPI—BUMN penyalur—menanggung potensi kerugian hingga Rp578 miliar. Sementara itu, majelis hakim hanya menetapkan angka Rp194 miliar sebagai kerugian aktual.

Selain perbedaan angka, JPU juga menemukan bahwa Kejagung telah menyita dana senilai Rp500 miliar dari pihak terkait. Karenanya, Anang Supriatna menegaskan, “Kita harus selaraskan perhitungan dan memastikan negara tidak dirugikan lebih lanjut.”

Unsur Niat dan Vonis Badan

Kejagung tidak hanya mempersoalkan nilai kerugian. Mereka juga menyoroti vonis badan yang dirasa ringan. JPU semula menuntut enam hingga tujuh tahun penjara. Namun, majelis hakim memutus empat setengah tahun penjara.

Anang menjelaskan, “Meski hakim menyatakan Tom tidak menikmati uang korupsi, kita melihat ia menguntungkan pihak lain melalui kebijakan impor.” Oleh karena itu, Kejagung ingin hakim tingkat banding mempertimbangkan kembali unsur kesalahan dan dampak keputusan.

Respons Tim Kuasa Hukum Tom Lembong

Tim kuasa hukum Tom Lembong, yang dipimpin Zaid Mushafi, sudah menyiapkan memori banding. Mereka setuju bahwa angka Rp194 miliar terlalu tinggi sebagai kerugian aktual. Namun, Zaid mengklaim perhitungan JPU pun berlebihan.

“Kerugian potensial PT PPI bukan kerugian negara yang nyata. Angka Rp194 miliar seharusnya menjadi batas maksimal,” ujar Zaid. Selain itu, ia menegaskan bahwa hakim telah memutus sesuai fakta persidangan dan bukti audit.

Latar Belakang Kasus Impor Gula

Kasus berawal dari kebijakan impor gula kristal mentah pada 2015–2016. Saat itu, Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor bagi beberapa perusahaan swasta. Majelis hakim menilai kebijakan ini melanggar Undang-Undang Perdagangan. Akibatnya, PT PPI sebagai BUMN resmi menanggung selisih harga impor yang lebih mahal dari produksi lokal.

Meskipun hakim menyatakan Tom ingin mendorong pasokan gula di pasar, mereka menilai ia gagal mempertimbangkan kepentingan keuangan negara. Hakim tidak menemukan aliran dana ke rekening pribadi Tom. Namun, ia tetap menjatuhkan denda Rp750 juta dan hukuman penjara.

Proses Banding di Pengadilan Tinggi

Setelah menerima memori banding, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menetapkan jadwal persidangan banding. Kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan memeriksa seluruh bukti, mendengarkan argumen Kejagung dan tim kuasa hukum Tom, serta memutuskan apakah menguatkan, memperberat, atau meringankan vonis.

Proses ini biasanya memakan waktu 2–4 bulan. Sementara itu, Tom Lembong tetap menjalani masa tahanan di Rutan Salemba. Tim kuasa hukum bisa mengajukan penangguhan pelaksanaan hukuman jika majelis banding menilai ada kekhilafan hakim.

Dampak Hukum dan Politik

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi. Selain itu, perbedaan tajam dalam perhitungan kerugian menunjukkan tantangan audit keuangan negara.

Di sisi politik, sejumlah partai menggarisbawahi pentingnya transparansi kebijakan impor. Mereka meminta pemerintah memperbaiki prosedur pengambilan keputusan. Namun, beberapa pihak menilai vonis awal sudah terlalu keras untuk kebijakan administratif, bukan korupsi klasik.

Tips Mengikuti Perkembangan Kasus

Bagi Anda yang ingin memantau proses banding, berikut beberapa saran:

  1. Pantau situs resmi Kejagung (ppid.kejaksaan.go.id) untuk siaran pers terbaru.
  2. Ikuti akun media sosial JPU di Twitter dan Instagram untuk ringkasan putusan.
  3. Baca laporan jurnalistik mendalam dari media nasional terkemuka.
  4. Perhatikan dokumen persidangan yang dipublikasikan di Mahkamah Agung.

Dengan mengikuti sumber resmi, Anda bisa mendapatkan informasi akurat dan terkini.

Kesimpulan

Kejagung dan Tim Kuasa Hukum Tom Lembong kini sama-sama mengajukan banding. Sengketa utama terletak pada perbedaan perhitungan kerugian negara dan penilaian unsur kesalahan. Majelis banding akan menimbang ulang fakta, bukti audit, dan argumen kedua belah pihak.

Publik menanti keputusan akhir yang kelak memengaruhi preseden hukum korupsi pejabat negara. Kasus ini juga membuka diskusi tentang transparansi kebijakan impor dan audit keuangan negara.

Baca juga berita lainnya di kbraedenanderson.com

Tag: