Home / Politik / Israel Abaikan Putusan ICJ: 2.339 Unit Permukiman Ilegal Baru Ancam Masa Depan Palestina di Tepi Barat

Israel Abaikan Putusan ICJ: 2.339 Unit Permukiman Ilegal Baru Ancam Masa Depan Palestina di Tepi Barat

Tel Aviv – Di tengah kecaman internasional dan putusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang jelas, Israel kembali mengumumkan rencana kontroversialnya untuk membangun sedikitnya 2.339 unit permukiman baru di berbagai wilayah Tepi Barat yang diduduki. Langkah ini, yang diungkapkan oleh Kantor Nasional untuk Pertahanan Tanah dan Perlawanan Permukiman di bawah Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dan dikutip oleh Al Jazeera, secara terang-terangan menantang hukum internasional dan mengancam hak-hak fundamental warga Palestina.

Ekspansi Agresif di Jantung Tepi Barat

Rincian rencana pembangunan ini menunjukkan skala ekspansi yang masif dan terencana. Pembangunan terbesar akan terkonsentrasi di Qalqilya, dengan sekitar 1.352 unit permukiman baru yang akan mengubah lanskap demografi dan geografis wilayah tersebut. Selain itu, 430 unit direncanakan berdiri di timur laut Ramallah dan barat laut Yerusalem Timur, area-area strategis yang juga berada di bawah pendudukan Israel. Kota Betlehem, yang memiliki nilai historis dan religius yang mendalam bagi umat Kristen di seluruh dunia, tidak luput dari rencana ini dengan alokasi 407 unit permukiman baru. Sementara itu, di barat Ramallah, sekitar 150 unit akan dibangun, semakin memperketat cengkeraman Israel di wilayah tersebut.

‘Taman Nasional Samaria’: Dalih untuk Perampasan Tanah?

Lebih jauh, rencana ini juga mencakup pembangunan sebuah kawasan yang disebut “Taman Nasional Samaria” di Sebastia, sebuah kota Palestina kuno yang terletak di utara Nablus. Meskipun disamarkan dengan nama yang terkesan konservatif, proyek semacam ini seringkali menjadi dalih untuk memperluas kontrol Israel atas tanah Palestina, membatasi akses warga lokal, dan memperkuat narasi historis Israel di wilayah yang disengketakan. Bagi warga Palestina, pembangunan taman nasional ini bukan tentang pelestarian alam atau sejarah, melainkan tentang perampasan tanah dan pengusiran terselubung.

Menantang Hukum Internasional dan Putusan ICJ

Pengumuman pembangunan permukiman ilegal ini datang pada waktu yang sangat sensitif, hanya beberapa bulan setelah Mahkamah Internasional (ICJ) pada Juli 2024 mengeluarkan putusan yang sangat signifikan. Putusan ICJ tersebut secara tegas menyatakan bahwa seluruh permukiman Israel di Tepi Barat adalah ilegal menurut hukum internasional. Putusan ini menegaskan kembali status wilayah pendudukan dan secara eksplisit menyerukan agar seluruh aktivitas pembangunan permukiman dihentikan. Dengan mengabaikan putusan ICJ, Israel tidak hanya menunjukkan ketidakpatuhan terhadap lembaga peradilan tertinggi dunia, tetapi juga secara langsung merusak prospek solusi damai dua negara yang telah lama diupayakan oleh komunitas internasional.

Baca juga: Gencata Senjata Gagal Karena Ulah Israel

Dampak Kemanusiaan dan Geopolitik

Rencana terbaru ini berpotensi memicu gelombang ketegangan baru di wilayah yang sudah lama menjadi episentrum konflik. Pembangunan permukiman ilegal secara sistematis mempersempit ruang hidup warga Palestina, membatasi pergerakan mereka, dan merampas sumber daya alam yang vital. Ini juga memperkuat kehadiran permukiman Israel, menciptakan fakta di lapangan yang semakin mempersulit pembentukan negara Palestina yang berdaulat dan berkesinambungan. Komunitas internasional, yang telah berulang kali menyerukan penghentian pembangunan permukiman, kini dihadapkan pada tantangan serius untuk menegakkan hukum internasional dan melindungi hak-hak warga Palestina yang terus terancam. Kegagalan untuk bertindak tegas dapat semakin memperburuk krisis kemanusiaan dan mengubur harapan akan perdamaian yang adil dan berkelanjutan di Timur Tengah.

Referensi: https://www.liputan6.com/global/read/6103728/israel-akan-bangun-2339-unit-permukiman-ilegal-di-tepi-barat-ancam-hak-warga-palestina

Tag: