JAKARTA, KBRAEDENANDERSON.com – Drama perburuan tersangka korupsi kembali memanas. Boyamin Saiman mendesak penyidik agar segera menahan Tan. Ia menilai kondisi ini tidak adil. Tiga tersangka lain sudah lebih dulu ditahan, sementara Tan masih bebas. Desakan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menerbitkan red notice Interpol untuk menangkapnya semakin menguat, menyusul informasi keberadaannya di Negeri Kanguru.
Kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 telah menyeret empat nama besar sebagai tersangka. Selain Jurist Tan, Kejagung juga menetapkan Mulatsyah (Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek), dan Ibrahim Arief (konsultan teknologi). Keempatnya memiliki benang merah: pernah bekerja di bawah kepemimpinan Nadiem Makarim saat menjabat Mendikbudristek.
Pelarian Jurist Tan: Dari Mangkir Panggilan hingga Jejak di Australia
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Jurist Tan telah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Penyidik menolak mentah-mentah permintaan Jurist Tan untuk memberi keterangan tertulis. mengingat prosedur hukum pidana di Indonesia tidak mengenal keterangan tertulis sebagai pengganti kehadiran fisik. Meski menolak kehadiran fisik, penyidik tetap memakai keterangan tertulis itu sebagai alat bukti.
Akibat ketidakkooperatifannya, penyidik akhirnya memasukkan nama Jurist Tan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, keberadaan Tan yang misterius mulai terkuak.
Desakan Red Notice dan Kerja Sama Internasional
Informasi keberadaan Jurist Tan di Australia memicu desakan agar Kejagung segera mengambil langkah konkret. Boyamin Saiman mendesak penyidik agar segera menahan Tan karena menurutnya tidak adil jika tiga tersangka lainnya sudah ditahan, sementara Tan masih bebas.
Dalam praktik pergaulan internasional, pemulangan seorang tersangka dari luar negeri memerlukan kerja sama erat dengan Interpol, atau polisi internasional. Oleh karena itu, Boyamin meminta agar Kejagung segera memasukkan nama Jurist Tan ke dalam daftar red notice di kantor pusat Interpol yang berlokasi di Perancis. Jika nama Tan sudah terdaftar dalam red notice, negara-negara anggota Interpol, termasuk Australia, memiliki kewajiban untuk menangkap dan memulangkan Tan ke Indonesia. Boyamin bahkan menyatakan kesiapannya untuk segera memberikan data dan informasi lebih lanjut mengenai keberadaan Tan di Australia kepada penyidik Kejagung.
Implikasi Kasus dan Peran Nadiem Makarim
Kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan ini semakin kompleks dengan adanya pemeriksaan terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Boyamin Saiman berharap agar penyidik terus menggali alat bukti untuk menjerat Nadiem, mengingat pengadaan laptop Chromebook yang menjadi bagian dari kasus ini tidak lepas dari keterlibatannya. Nadiem sendiri telah menjalani pemeriksaan selama sekitar 9 jam pada Selasa (15/7/2025) malam.
Perburuan Jurist Tan di Australia menjadi babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kasus ini tidak hanya menguji efektivitas kerja sama antarlembaga penegak hukum di dalam negeri, tetapi juga kemampuan Indonesia dalam menjalin kolaborasi internasional untuk membawa pulang para buronan. Keberhasilan menangkap Jurist Tan akan menjadi pesan kuat bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku korupsi, di mana pun mereka bersembunyi.
Baca juga berita lainnya di kbraedenanderson.com