Home / Politik / Delapan Eksekutif Bank dan Mantan Direksi Sritex Jadi Tersangka Korupsi Kredit

Delapan Eksekutif Bank dan Mantan Direksi Sritex Jadi Tersangka Korupsi Kredit

Jakarta, 22 Juli 2025 – Kejaksaan Agung menetapkan delapan eksekutif perbankan dan mantan direksi Sritex sebagai tersangka dalam kasus korupsi kredit. Dengan demikian, mereka kini menghadapi tuduhan menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 3,5 triliun.

Kronologi Kasus Korupsi Kredit Sritex

Pertama, penyidik Kejaksaan Agung menemukan utang macet Sritex di tiga bank mencapai total Rp 3,5 triliun pada Oktober 2024. Selanjutnya, tim penyidik menggali fakta:

  • Pengajuan kredit fiktif menggunakan faktur palsu
  • Persetujuan pinjaman tanpa uji kelayakan memadai
  • Pengalihan dana ke rekening di luar tujuan usaha

Kemudian, Kejaksaan Agung segera memanggil sembilan saksi kunci sekaligus mengamankan dokumen aliran dana. Karena itu, berkas perkara cepat tuntas dilengkapi.

Delapan Tersangka dan Perannya

Lebih jauh, Kejaksaan Agung merinci delapan tersangka berikut perannya:

  1. Allan Moran Severino (AMS)
    – Mantan Direktur Keuangan Sritex (2006–2023). Ia menandatangani aplikasi kredit fiktif.
  2. Babay Farid Wazadi (BFW)
    – Mantan Direktur Kredit UMKM dan Direktur Keuangan Bank DKI (2019–2022). Ia menyetujui kredit tanpa memeriksa utang lama.
  3. Pramono Sigit (PS)
    – Mantan Direktur Teknologi Operasional Bank DKI (2015–2021). Ia memproses pinjaman hanya berdasarkan jaminan umum.
  4. Yuddy Renald (YR)
    – Mantan Direktur Utama Bank BJB (2019–Maret 2025). Ia menambah kredit Rp 350 miliar meski utang sebelumnya belum lunas.
  5. Benny Riswandi (BR)
    – Mantan Senior Executive VP Bisnis Bank BJB (2019–2023). Ia meloloskan kredit modal kerja tanpa verifikasi prinsip 5C perbankan.
  6. Supriyatno (SP)
    – Mantan Direktur Utama Bank Jateng (2014–2023). Ia mengesahkan pinjaman meski aset Sritex lebih kecil daripada liabilitas.
  7. Pujiono (PJ)
    – Mantan Direktur Korporasi & Komersial Bank Jateng (2017–2020). Ia menandatangani fasilitas kredit berisiko tinggi tanpa pemeriksaan menyeluruh.
  8. SD
    – Mantan Kepala Divisi Korporasi & Komersial Bank Jateng (2018–2020). Ia menyetujui rekomendasi kredit tanpa memverifikasi laporan audit.

Tiga Tersangka Awal dan Total Kerugian

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka utama:

  • Mantan Direktur Utama Sritex
  • Mantan Direktur Utama Bank DKI Jakarta
  • Mantan Kepala Divisi Korporasi Bank BJB

Dengan tambahan delapan nama baru, total tersangka kini mencapai sebelas orang. Akibatnya, seluruhnya bertanggung jawab atas kerugian negara lebih dari Rp 3,5 triliun.

Proses Hukum dan Langkah Berikutnya

Saat ini, Kejaksaan Agung menahan para tersangka selama 20 hari guna melengkapi berkas perkara. Selanjutnya, tim penyidik akan:

  1. Berkoordinasi dengan BPK untuk perhitungan kerugian negara final
  2. Melacak aliran dana ke rekening lain maupun aset properti
  3. Menyiapkan dakwaan pencucian uang dan korupsi

Oleh karena itu, publik diimbau memantau persidangan guna memastikan transparansi dan penegakan hukum berjalan adil. Dengan demikian, kasus ini diharapkan memberi efek jera bagi pelaku korupsi di sektor perbankan dan industri.

Baca juga berita lainnya di kbraedenanderson.com

Tag: